PENAJAM - Persoalan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencuat dan menjadi perhatian DPRD, menyusul adanya persoalan terkait kondisi lahan di lapangan. Salah satunya yakni potensi tumpang tindih penguasaan lahan ketika lahan yang disiapkan untuk masyarakat ternyata telah dikuasai atau dimiliki pihak lain.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menilai penyelesaian persoalan lahan tidak hanya berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat karena kondisi real di lapangan perlu dipastikan agar penempatan masyarakat tidak justru memunculkan persoalan baru.
“Itu apa sih yang bisa diselesaikan kalau posisi lahan itu sudah ada pemiliknya, kemudian orang yang diambil lahannya dipindahkan ke tempat yang ada pemiliknya, kan nggak bisa selesai. Menumpuk permasalahan dong,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ia menilai persoalan yang menunjukkan pentingnya memastikan kondisi penguasaan lahan sebelum lokasi ditetapkan atau diberi untuk masyarakat melalui program reforma agraria. Ia mempertanyakan jika data yang menjadi dasar kebijakan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.
“Begini, mereka cuma terima fakta dari pusat, tapi kemudian di lapangan tidak pernah tahu faktanya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi terhadap riwayat dan kondisi lahan perlu dilakukan lalu proses penyelesaian diberikan kepada masyarakat. Hal yang dinilai penting saat memastikan lahan yang disiapkan tidak kembali bersinggungan dengan hak atau penguasaan pihak lain.
“Kalau reforma agraria itu mau menyelesaikan masalah, mencari lokasi yang memang tidak ada pemilik sebelumnya, di mana sih? Saya juga bingung,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung perlunya mengetahui asal-usul lahan yang digunakan dalam program reforma agraria, status dan riwayat lahan perlu ditelusuri dahulu, termasuk ketika lahan tersebut sebelumnya pernah dikuasai atau digunakan oleh perusahaan.
“Kan mestinya dicari tahu dulu asal-usulnya seperti apa, posisi lahan tersebut seperti apa. Ditinggalkan oleh PT TKA, apakah dulu itu bentuknya HGU atau dia pinjam pakai terhadap masyarakat, itu kan harusnya begitu,” ujarnya.
Persoalan reforma agraria di PPU yang juga berkaitan dengan pengelolaan lahan eks HGU PT TKA oleh Badan Bank Tanah yang kemudian dialokasikan untuk program reforma agraria.
Ishaq berharap proses penyelesaian tidak hanya berpedoman pada data pusat, tetapi turut memastikan kondisi dan riwayat penguasaan lahan di lapangan agar program tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan bagi masyarakat. (Adv)