PENAJAM – Sebaran posko pemadam kebakaran (Damkar) di empat kecamatan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan respons awal terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan lebih cepat.
Meski penanganan karhutla pada lahan dan perkebunan secara tugas dan fungsi menjadi ranah Dinas Pertanian, personel Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) tetap dapat turun ketika berada lebih dahulu di lokasi kejadian.
Kepala DPKP Kabupaten PPU, Fernando Simanjuntak, mengatakan pembagian tugas antarinstansi tetap menjadi acuan dalam penanganan kebakaran. DPKP lebih terdepan untuk kejadian kebakaran di kawasan permukiman, sedangkan karhutla di lahan dan perkebunan menjadi ranah Dinas Pertanian.
“Sebenarnya kalau lahan dan kebun karhutla itu tupoksinya Dinas Pertanian, leading sector utamanya. Kalau kita permukiman ya Damkar lebih terdepan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Namun, kondisi di lapangan dapat membuat personel DPKP harus mengambil tindakan lebih dahulu. Hal ini terutama ketika posko Damkar berada lebih dekat dengan lokasi kejadian dibandingkan petugas dari instansi terkait.
“Karena persoalan posko kami tersebar di empat kecamatan, mau tidak mau kami turun tangan juga. Karena kami masih bagian dari instansi kabupaten,” jelasnya.
Menurut Fernando, penanganan awal dapat dilakukan untuk mencegah kebakaran semakin meluas sambil menunggu kedatangan instansi yang memiliki tugas utama dalam penanganan kejadian tersebut.
“Seumpamanya teman kami belum datang karena kami sudah ada di sana ya kami tangani dulu, nanti Dinas Pertanian datang lalu sama-sama lagi begitu penanganannya,” katanya.
Setelah instansi terkait tiba di lokasi, penanganan kemudian dilakukan secara bersama dengan menyesuaikan tugas dan kondisi kebakaran. Pola tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam menghadapi karhutla di wilayah PPU.
“Tinggal bagaimana koordinasi kami sama instansi terkait, sejauh ini baik, saling mengerti di lapangan,” lanjutnya.
Dengan keberadaan posko yang tersebar di empat kecamatan, DPKP PPU dapat memberikan respons awal ketika personel berada lebih dahulu di lokasi. Selanjutnya, penanganan dilanjutkan bersama instansi terkait sesuai kondisi dan jenis kebakaran yang terjadi. (Adv)