DPRD PPU Optimistis Pemekaran Wilayah Bisa Rampung Tahun Depan

Rq | 02 September 2026, 10:02 | 174 kali dibaca
DPRD PPU Optimistis Pemekaran Wilayah Bisa Rampung Tahun Depan

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM - Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali diarahkan untuk dapat diselesaikan pada tahun 2027. DPRD PPU menilai tahapan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan terlebih dahulu.

 

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan pemekaran wilayah telah menjadi agenda yang diprioritaskan sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, sejumlah tahapan yang ditargetkan belum dapat diselesaikan sesuai rencana.

 

Menurutnya, pihaknya tetap mendorong agar proses tersebut tidak kembali mengalami penundaan. Karena itu, penyelesaian berbagai persyaratan administrasi ditargetkan dapat dilakukan sepanjang tahun ini.

 

“Pemekaran ini memang menjadi sesuatu yang harus kita tuntaskan. Target sebelumnya belum tercapai, sehingga sekarang kita arahkan kembali penyelesaiannya tahun depan,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

 

Ia menyebut terdapat perbedaan mekanisme dalam proses pemekaran wilayah yang berkaitan dengan Babulu dan Sepaku. Untuk Babulu, proses pemekaran tetap ditempuh melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sedangkan Sepaku memiliki jalur pendekatan yang berbeda karena wilayah tersebut berkaitan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut membuat proses pemekaran Sepaku turut mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.

 

“Kalau Sepaku ada pendekatan strategis nasional karena posisinya berkaitan dengan IKN. Jadi mekanismenya tidak sama dengan Babulu,” jelasnya.

Meski memiliki pendekatan berbeda, Bijak memastikan proses pemekaran Sepaku tetap berhubungan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Perbedaannya, untuk wilayah yang berkaitan dengan kawasan IKN, terdapat peran Otorita IKN dalam proses pengusulannya.

 

Sementara itu, untuk Babulu, prosesnya akan tetap mengikuti mekanisme normatif melalui Kementerian Dalam Negeri tanpa menggunakan pendekatan strategis nasional seperti yang diterapkan pada Sepaku.

 

“Untuk Babulu jalurnya tetap normatif melalui Kemendagri. Kalau Sepaku juga tetap melalui Kemendagri, tetapi ada prakarsa dari Otorita IKN karena menyangkut wilayah yang masuk kawasan IKN,” pungkasnya. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)