Pengembang Hentikan Pembangunan, Penyerahan PSU Perumahan di PPU Ikut Tertunda

Rq | 14 September 2026, 16:06 | 283 kali dibaca
Pengembang Hentikan Pembangunan, Penyerahan PSU Perumahan di PPU Ikut Tertunda

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM – Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat tertunda apabila pengembang menghentikan pembangunan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah Kabupaten PPU menyebut penyerahan PSU tidak dapat dilakukan secara langsung.

 

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pengembang adalah progres pembangunan perumahan telah mencapai sedikitnya 50 persen dari rencana.

 

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkim PPU, Khairil Achmad, mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyerahan PSU agar fasilitas dasar di kawasan perumahan dapat tersedia dan terpelihara.

 

“Pengembang tidak bisa langsung menyerahkan seperti itu, ada mekanisme dan ketentuannya. Ketika perumahan tersebut belum memenuhi standar atau ketentuan, misalnya pembangunannya masih kurang dari 50 persen, itu tidak bisa dilakukan serah terima,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

 

Setelah progres pembangunan mencapai minimal 50 persen, pengembang dapat mengajukan penyerahan PSU secara bertahap. Artinya, proses serah terima dapat dilakukan mengikuti perkembangan pembangunan kawasan.

 

“Yang bisa kita lakukan serah terima itu ketika pembangunannya sudah mencapai minimal 50 persen dari rencana. Nah, itu bisa diserahkan secara bertahap,” ujarnya.

 

Khairil menjelaskan, pemenuhan PSU tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah. Pada perumahan subsidi, pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan sejumlah fasilitas dasar yang dibutuhkan penghuni.

 

“Dengan Rp182 juta itu mereka harus menyiapkan bangunan rumah tipe 36 minimal, terus juga air bersih, listrik, jalan, jalan seminimal mungkin sudah perkerasan agregat minimal,” jelasnya.

 

Selain fasilitas tersebut, drainase juga menjadi salah satu infrastruktur dasar yang harus tersedia untuk mendukung pengelolaan aliran air hujan di kawasan perumahan.

 

“Kalau untuk drainase minimal ada drainase aliran air hujan, itu standar itu,” katanya.

 

Persoalan kemudian muncul ketika pengembang tidak lagi melanjutkan pembangunan. Dalam kondisi tersebut, PSU belum dapat diserahterimakan karena progres pembangunan kawasan belum memenuhi persyaratan.

 

“Kalau yang pasif ini tidak melanjutkan pembangunan, tidak bisa juga kita serah terimakan. Tertunda juga, seperti itu,” pungkasnya.

 

Pemkab PPU selanjutnya akan melakukan penyerahan PSU setelah persyaratan terpenuhi dan kondisi pembangunan perumahan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)

Reaksi Anda:

Komentar (0)