DPRD PPU Pertanyakan Dasar Tarif Penyeberangan dan Pengelolaan Pelabuhan Penajam

Zeq | 18 Agustus 2026, 16:18 | 214 kali dibaca
DPRD PPU Pertanyakan Dasar Tarif Penyeberangan dan Pengelolaan Pelabuhan Penajam
DPRD PPU melakukan sidak di pelabuhan penyeberangan speedboat

Bagikan Artikel Ini

• • •

PENAJAM PASER UTARA — Persoalan tarif jasa penyeberangan menjadi salah satu perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pelabuhan Penajam, Selasa (18/8/2026).

 

DPRD meninjau sejumlah lokasi penyeberangan, yakni Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Klotok, dan Pelabuhan PHKT.

 

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menilai masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai dasar penetapan tarif yang dikenakan saat menggunakan jasa penyeberangan.

 

Menurutnya, besaran tarif seharusnya tidak hanya ditentukan dalam bentuk angka, tetapi juga memiliki komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Raup mengibaratkan penetapan tarif dengan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang memiliki sejumlah komponen perhitungan.

 

“Tidak serta-merta langsung Rp35 ribu, tetapi tidak ada uraiannya. Yang punya klotok berapa, yang angkut berapa, yang punya speedboat berapa,” kata Raup.

 

Ia juga mempertanyakan ke mana aliran pendapatan dari tarif tersebut serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas pelabuhan.

 

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai pihak yang menjadi operator, pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan pelabuhan.

 

Persoalan lain yang disoroti adalah perbedaan tarif antara speedboat dan klotok. DPRD PPU meminta pemerintah memastikan adanya standar tarif yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 

“Kuncinya adalah kehadiran pemerintah. Kami minta harga itu seragam,” ujarnya.

 

Raup juga mempertanyakan kewenangan KSOP dalam menentukan tarif penyeberangan. Jika penetapan tarif memang menjadi kewenangan KSOP, ia meminta dasar dan standar tarif tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

 

“Memang kewenangan KSOP itu ada tidak? Kalau ada, oke, tidak apa-apa. Speedboat berapa, klotok berapa,” katanya.

 

Selain persoalan tarif, DPRD PPU turut mempertanyakan pengalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari Pemerintah Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

Raup mengatakan DPRD PPU belum menerima penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar hukum pengalihan tersebut, termasuk pihak yang kini bertanggung jawab terhadap fasilitas pelabuhan.

 

“Kami juga belum pernah dilaporkan. Dasar dia menyerahkan itu apa, undang-undang yang dia pakai apa, terus siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas yang ada,” ujarnya.

 

DPRD PPU juga akan menelusuri penggunaan fasilitas pelabuhan oleh PT Kideco Jaya Agung. Perusahaan tersebut disebut menggunakan fasilitas penyeberangan, namun Raup mempertanyakan mekanisme pembayaran atas penggunaan fasilitas tersebut.

 

“Saya sampai saat ini belum tahu apakah perusahaan tersebut ada bayar di belakang atau tidak. Tapi nanti kita akan telusuri bagaimana PT itu bisa bebas memakai fasilitas di situ, apakah ada pungli atau tidak,” katanya.

 

DPRD PPU memastikan persoalan tarif, kewenangan pengelolaan, hingga penggunaan fasilitas pelabuhan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait. 

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan pelabuhan yang transparan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Reaksi Anda:

Komentar (0)